Ciduk Penggadai Mobil Rental

*Setelah Penadah Diciduk Lebih Dulu

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Karena gadaikan mobil orang lain, Suhendry (35), diciduk Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur.

Penangkapan berlangsung di depan Swalayan UB Mart, dekat Kantor Samsat Kelurahan Kemalaraja.

Sebelumnya, petugas sudah menciduk Erfan (34), warga yang menerima gadai mobil dan merubah nomor pelat mobil Daihatsu mili, Dedi (38) tersebut.

“Kali ini kita berhasil menangkap tersangka Suhendry, pelaku yang menggelapkan dan menggadaikan mobil korban ke tersangka Erfan,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso, kemarin (17/9).

Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika menyampaikan, untuk tersangka Suhendry saat ini baru satu laporan polisi (LP).

Tapi masih dilakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan ada laporan lain dari perkembangan kasus penggelapan mobil rental tersebut.

Modus tersangka Suhendry, Selasa (6/6)  pukul 16.30 WIB menyewa mobil Sigra warna Hitam milik Dedi. Dengan waktu rental 3 hari. Sewa per hari Rp350 ribu.

Namun, hingga batas waktunya, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil rental itu.

Malah tanpa sepengetahuan korban, tersangka Suhendry 7 Juni 2023 menggadaikan mobil Sigra tersebut kepada tersangka Erfan senilai Rp37.500.000.

Korban lantas melapor ke Mapolsek Baturaja Timur. Tersangka Erfan kemudian ditangkap lebih dulu atas sangkaan menerima mobil dari kasus penggelapan (penadah).

Tersangka Erfan merubah plat nopol BG 1028 JI mobil atas nama Rimatinah itu menjadi BG 1075 AE. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan