https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berpotensi Perubahan Daftar Caleg

BATURAJA - Saat ini, daftar calon sementara (DCS) sudah diumumkan KPU. Warga pun mulai menanggapi nama-nama yang ada dalam DCS sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT). Sejumlah tanggapan pun mulai masuk. Bahkan ada dua nama caleg dalam DCS yang sudah ditanggapi partai politik (parpol).

‘’Parpol sudah menjelaskan masalah tersebut. Semuanya sudah clear,’’ ujar Ketua KPU OKU Naning Wijaya.
Dikatakan Naning, setelah diklarifikasi parpol, dua nama caleg yang dilaporkan tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat.
‘’Sebelum penetapan DCT pada 4 Nopember 2023 mendatang, potensi perubahan daftar caleg masih kemungkinan besar terjadi. Seperti perubahan nama caleg, perubahan atau pindah daerah pemilihan (dapil) bagi caleg,’’ katanya.
Dikatakan, saat ini sudah ada tiga parpol yang konsultasi. ‘’Karena ada caleg mereka yang mundur. ‘’Caleg tersebut mundur karena disibukan pekerjaan lain, atau tidak bersedia lagi menjadi caleg.
Karena kondisi ini parpol masih berpotensi merubah atau menyusun kembali daftar caleg mereka,’’ jelasnya.
Perubahan pengajuan daftar nama caleg menurut Naning paling telat diajukan pada 3 Oktober.
‘’Karena ada masa 24 September hingga 3 Oktober dilakukan penelitian dan penyusunan daftar caleg. Ini untuk persiapan menuju penetapan DCT,’’ ujarnya.
Dikatakan, jika sudah masuk DCT sudah tidak bisa diubah lagi daftar nama caleg. ‘’Parpol juga saat ini juga tengah mempersiapkan untuk pembuatan rekening khusus untuk dana kampanye. Karena ini sudah harus dipersiapkan sebelum masuk dalam tahapan kampanye. Tahapan masa kampanye ini dilaksanakan 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024 mendatang,’’ jelasnya. (bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan