https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ambil Alih Pasar Kelolaan Pihak Ketiga

Setelah Habis Masa Kerjasama

PALEMBANG – Beberapa pasar tradisional maupun modern milik Pemkot yang ada di Kota Palembang dikelola oleh pihak ketiga atau swasta. Untuk mengoptimalkan pengelolaan, Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya berencana mengambil alih pasar-pasar yang dikelola oleh swasta tersebut setelah habis masa kerjasama. Direktur Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan terlepas apa yang akan dilakukan setelah proses pengambil alihan, pihaknya mengaku akan mengambil alih terlebih dahulu untuk memaksimalkan pengelolaan terutama yang memang habis masa kontrak kerja Pemkot Palembang dengan pihak ketiga.
“Saat ini yang masih dikelola pihak ketiga itu seperti Pasar Ritel, Pasar Alang-Alang Lebar hingga tahun 2025, dan Pasar Plaju hingga tahun 2030," sampainya, kemarin.
Kemudian ada lagi Pasar Kuto yang sejauh ini juga masih dikelola pihak ketiga yakni PT GTP. “Tapi kita masih memegang perjanjian dengan GTP. Kalau mau mengambil alih pasti ada tahapan dan syarat tertentu yang tercantum dengan perjanjian,” jelas Rizal. Diakuinya, Pasar Kuto sendiri mau direvitalisasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk pembenahan Pasar Kuto.
“Revitalisasi ini untuk kenyamanan para pedagang,” terangnya.
Diakuinya, pasar-pasar yang dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya merupakan pasar pemerintah. "Total jumlah pasar kita ada sebanyak 45 pasar. Ada yang swasta juga, tapi jumlah pasarnya tidak banyak dan biasanya kecil-kecil," bebernya. Persoalan revitalisasi Pasar Kuto di Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Persatuan Pedagang Pasar Kuto Palembang (PPPKP), Alex Syamsudin mengaku pedagang Pasar Kuto Palembang enggan adanya revitalisasi.
“Kondisi pedagang saat ini semakin sulit. Selain harus mengeluarkan sewa, tahunan, bulanan dan restribusi Pasar Kuto kian hari kian sepi pengunjung,” jelasnya.
Kalau PD Pasar yang mengelola bukan pihak ketiga, tidak apa-apa direlokasi untuk sementara waktu ke bawah Jembatan Musi IV. Tetapi sebaliknya jika bukan PD Pasar, otomatis semua pedagang menolak. Saat ini PPPKP sendiri menaungi 365 pedagang yang ada di Pasar Kuto Palembang. (tin/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan