Perbedaan Gaji PPPK dan PNS, Simak Baik-Baik Berapa Besarannya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Anda harus memahami perbedaan gaji dan juga tunjangan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika Anda bermimpi untuk mengejar karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penting untuk diketahui bahwa meskipun PNS dan PPPK keduanya termasuk ASN yang bekerja di bawah payung pemerintahan, terdapat perbedaan signifikan di antara keduanya. PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang mencakup gaji, tunjangan, dan bahkan status pekerjaan. Meskipun keduanya digolongkan sebagai ASN, besaran gaji mereka telah diatur dalam peraturan yang berbeda yang berlaku untuk masing-masing. BACA JUGA : Daftar 10 Mata Pelajaran yang Kuotanya Paling Banyak Pada Seleksi PPPK Guru 2023 Banyak orang di Indonesia bercita-cita untuk berkarier di sektor pemerintahan dan juga memilih menjadi PNS atau PPPK. Untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat, berikut adalah perbedaan besaran gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah perbedaan besaran gaji PNS untuk semua golongan: BACA JUGA : Sediakan 1.669 Formasi, Ini Cara Ikut Tes CPNS Mahkamah Agung

Golongan I:

  • Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
  • Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan