Percepat Buat Sertifakat Rumah Ibadah

MUARA ENIM , SUMATERAEKSPRES.ID- Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah atau Pesantren di Kabupaten Muara Enim, Kantor Kejari Muara Enim berkoloborasi bersama BPN dan Kemenag Muara Enim lakukan Pengukuran tanah di enam pondok pesantren di Empat Desa Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, jumat, (15/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, Program Jaksa Sahabat Tanah wakaf rumah ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim, merupakan salah satu bentuk Inovasi program kepedulian dari kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap Pesantren maupun tempat rumah ibadah di wilayah Kabupaten Muara Enim terhadap legalitas atas tanah yang di hibahkan agar bisa terbitkan Sertifikat nya.

"Program ini di bentuk karena selama ini dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah/pondok pesantren bisa memakan waktu yang cukup lama bahkan ada yang sampai 2 tahun.

Namun dengan adanya program ini Inshaa Allah, atas bantuan sinergitas bersama dalam tempo waktu 2 minggu Sertifakat Hibah tanah rumah ibadah sudah keluar dan selesai ," kata Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel Kajri Muara Enim Anjasra Karya.

Lanjutnya, Anjasra Karya menjelaskan sebelum adanya program tersebut penerbitan empat sertifikat tanah wakaf masjid dan pondok pesantren di daerah tersebut cukup lama.

"Namun, dengan adanya program ini dapat terbantukan karena memerlukan hanya memakan waktu 2 minggu sertifikat atas tanah wakaf tersebut dapat terselesaikan," ungkapnya.

"Inshaa Allah dalam program ini akan trus kami laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk kepedulian kami terhadap legalitas tempat rumah ibadah ," tegasnya.

Terakhir Anjas Karya menerangkan, dalam Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim, tidak hanya berlaku pada yang notaben nya rumah ibadah umat Islam saja, namun juga berlaku kepada seluruh rumah ibadah agama lain nya yang di akui oleh Negara kita.

"Kami himbau kepada masyarakat apa bila ada yang mengalami kesulitan dalam pelaksaan proses penerbitan sertifakat rumah wakaf ibadah bisa langsung hubungi kami ataupun Kemenag Inshaa Allah akan kami bantu lakukan ," terangnya.

Sementara itu, Ustadz Riyan Fitdaus salah satu perwakilan pengurus Ponpes mengungkapkan sangat mengapresiasi sekali adanya program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah/Pesantren di Kabupaten Muara Enim.

Sehingga, lanjutnya, terhadap legelitas atas ke pemilikan atas tanah yang selama ini cukup lama keluar di terbitkan, namun dengan adanya progaram ini sangat terbantukan karena cukup waktu 2 minggu legalitas kepemilikan telah di terbitkan.

"Program ini sangat baik sekali, dan kami khusus pengurus Ponpes sangat terbantukan sekali, dan kami doakan semoga dalam program ini trus berlanjut serta menjadi amal ibadah bagi rekan-rekan di Kantor Kejari Muara Enim," pungkasnya.

Dalam pantauan di lapangan, pengukuran hibah wakaf rumah ibadah dan pesantren tersebut di lakukan terdiri di Desa Lecah, Desa Pagar Dewa, Desa Sumber Asri, dan Desa menanti di Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim di enam pondok pesantren di wilayah tersebut. (Way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan