https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuntut Terdakwa Dana Hibah Bawaslu 3 Tahun Bui

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) tahun 2019-2020, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/9).

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Hery Afrizon Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mereka dihadirkan langsung oleh JPU Kejari OKU Selatan, M Assarofi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Editerial SH MH untuk mendengarkan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari OKU Selatan, menilai ketiganya secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut ketiga terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 3 tahun denda 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU.

Selain itu, ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni terdakwa Chandra Putra Wijaya dan Bahdozen diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140 juta.

"Sedangkan terdakwa Hery Afrizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp429 juta," tuntut JPU.

Adapun hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Editerial SH  memberikan waktu untuk ketiganya berkoordinasi bersama penasihat hukum mempersiapkan pembelaan (pleidoi).

"Kami berikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya," ujar hakim.

Dalam dakwaan bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411. (nsw/lia/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan