Jangan Ikut-ikutan Tren

PLATFORM bisnis digital, sedang banyak jadi pilihan sebagai salah satu media investasi. Itu menurut pengamat ekonomi  Idham Cholid SE ME, yang juga dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Multi Data Palembang (MDP).

“Karena pola bisnis digital dapat memberikan keuntungan yang cukup besar, dengan modal yang tidak terlalu besar. Namun perlu dipikirkan risiko dan pola-pola yang ditawarkan," imbaunya.
Hal yang pertama dilakukan ketika akan melakukan investasi, adalah cek perizinan dari perusahaan yang bersangkutan. “Namun bukan berarti sudah memiliki izin, kemudian sudah pasti tidak akan timbul masalah,” tukasnya. Karena dari beberapa kasus, banyak investasi menyalahi perizinan diberikan. Sehingga dalam perjalanannya, akan dibekukan perusahaan itu. Misal izin awalnya perdagangan, namun dalam perjalanannya terdapat pengumpulan dan penyaluran dana. "Tentunya hal itu tidak dibenarkan,” ujarnya. BACA JUGA : Cara Top Up Saldo Dana Lewat ATM BCA Hal kedua yang perlu diperhatikan saat akan berinvestasi, yaitu hasil (return) yang diberikan dari investasi tersebut.
"Ada batas-batas wajar dalam sebuah return investasi. Jika lebih besar dan tidak masuk, maka perlu kita curigai. Karena investasi yang memberikan keuntungan yang besar, tentunya akan menyimpan risiko yang besar pula," bebernya.
Terakhir, tidak boleh FOMO (Fear of Misssing Out). Yaitu sikap ikut-ikutan tren yang terjadi dan takut kehilangan momen. "Hal ini tentulah tidak baik. Dalam berinvestasi, tentunya masing-masing individu punya tujuan yang berbeda. Sehingga tidak bisa kita samakan kebutuhan kita dengan orang lain," sambungnya. BACA JUGA : Mainkan 5 Game ini, Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kalau melihat kasus dari FEC ini,  menurut Idham adalah penyalahgunaan perizinan. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat. Sehingga pemerintah mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. "Pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan konfirmasi terhadap perusahaan (FEC), namun berdasarkan informasi dari laman yang dimiliki OJK bahwa pihak perusahaan tidak bisa dikonfirmasi. Ssehingga dilakukan pembekuan, usaha agar tidak merugikan masyarakat lebih banyak," terangnya. (nni/air)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan