Melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 kita dukung tertib administrasi keberadaan Ormas di Sumate

Dalam upaya mendukung legalitas dan keberadaan ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan menggelar Sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (7/9). Kegiatan yang dilaksanakan di Daira Hotel Palembang ini dibuka Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru melalui Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi, S.Pd, MM., M.Pdi. Dalam sambutannya, Fajri berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat mencapai tertib administrasi dan terdatanya keberadaan Ormas di Sumatera Selatan.

"Disamping itu pemahaman tertib administrasi dan legalitas tentang keberadaan Ormas agar lebih terjamin dan perannya dapat lebih optimal," tambahnya. "Hal ini juga termasuk keterkaitan antara Ormas dan Pemerintah Daerah melalui kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah harus bersesuaian dengan regulasi serta ketentuan yang berlaku," tukasnya.
Senada, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Sumsel Irwan Riduan Yusuf SH, MM menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat Meningkatkan pemahaman kepada Organisasi Kemasyarakatan pentingnya legalitas dan keberadaan Ormas guna peran dan pemberdayaan Ormas lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Pemerintah Daerah selaku Penyelenggara pendaftaran ormas dapat meningkatkan tertib administrasi dan terdatanya Organisasi Kemasyarakatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan maupun di OPD terkait lainnya. Kegiatan ini diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kepala Bidang/Fungsional/Staf yang membidangi Ormas di 17 Kab/Kota se-Sumsel dan Organisasi Kemasyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan menghadirkan Narasumber Direktur Ormas Ditjen Polpum Kemendagri, Kapolda Sumatera Selatan, Kepala Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. (Adv/087).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan