Kasus Pencucian Uang: Jaksa Tuntut Terdakwa Jango 5 Tahun dan Penyitaan Aset
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Rendra Antonni alias Jango, seorang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 7 September 2023. Terdakwa harus menghadapi majelis Hakim yang di pimpin oleh Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda utama adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, yaitu Anwar SH. Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui tindakan mengalihkan, menyembunyikan, atau menyamarkan aset-aset miliknya. JPU menjelaskan, "Kami menuntut Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar." BACA JUGA : Emas Terdakwa Hilang, Persidangan TPPU Terancam Bermasalah Dalam pembelaannya, JPU menganggap bahwa terdakwa telah memiliki catatan masa lalu yang merugikan hukum. Sementara sebagai faktor yang meringankan, terdakwa telah menunjukkan perilaku sopan selama proses hukum dan berperan sebagai tulang punggung keluarganya. Selain tuntutan penjara dan denda, JPU juga meminta agar melakukan penyitaan aset milik terdakwa untuk kepentingan negara. Barang-barang tersebut termasuk mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO berwarna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT berwarna metalik abu-abu, dan mobil Honda CR BG 1981 HR berwarna putih mutiara. BACA JUGA : Viral! Foto Penangkapan Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Begini Tampang Mereka Serta tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar yang terdaftar atas nama PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Beberapa ponsel, seperti Nokia 105 berwarna biru, iPhone SE berwarna hitam, iPhone XS berwarna emas. Serta Nokia 105 berwarna merah muda juga akan di sita untuk kepentingan negara.