https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuntut Dana Tuper Dikembalikan

BATURAJA – Kasus temuan BPK mengenai fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU terus berlanjut. Kali ini sejumlah elemen dalam Himpunan Masyarakat Untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (HIMAU OKU) melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka mempertanyakan hasil temuan BPK pada 2022 lalu. "Tunjangan ini ditemukan BPK sebagai pemborosan anggaran," kata Koordinator Aksi HIMAU OKU, Noven, di halaman DPRD OKU, kemarin (7/9).
Padahal, periode anggaran 2021 hingga 2022 merupakan zaman covid. Hasil temuan pemborosan fasilitas tunjangan DPRD OKU mencapai Rp 7,7 milyar. Angka tersebut menurut Noven, jumlahnya luar biasa. Sedangkan saat itu, masyarakat untuk makan saja susah. Menurut Noven, adanya temuan tersebut sangat miris. Mereka meminta adanya temuan pemborosan tersebut ditindaklanjuti pihak DPRD OKU. Karena kalau ada ketentuan harus dikembalikan, maka harus dikembalikan. Persoalan tersebut harus tuntas. Belum lagi persoalan utang pemerintah kepada pihak ketiga yang belum selesai dibayar. Jangan sampai utang belum dibayar tapi sudah membuat anggaran untuk kegiatan baru. Hal ini juga disikapi Andi Hamdan yang juga kontraktor lokal di OKU. Menurutnya, dewan harus secepatnya membahas APBD P 2023. Karena belum dibayarnya utang menyulitkan kontrakan kecil lokal seperti mereka. Karena fakta timbulnya utang, karena persoalan penganggaran dan pengesahan di DPRD OKU. Antara pengerjaan program infrastruktur dengan anggaran yang ada tidak sesuai. Sehingga terkesan adanya pekerjaan yang dipaksakan. Padahal dana tidak mencukupi. Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD OKU Mardjito Bachri menyampaikan sejak Juli 2022 lalu sampai sekarang, tunjangan perumahan dan transportasi dewan OKU setop. Karena ada temuan dan stresing BPK hasil temuan. Tapi sebutnya, ini terjadi tidak hanya di OKU. Tapi juga daerah lain di Sumsel. Terkait tunjangan tersebut juga dari DPRD OKU melalui kabag umum melakukan konsultasi ke provinsi. Karena sesuai apraisal tunjangan tidak boleh lebih dari provinsi dan sesuai kemampuan daerah. Sedangkan soal utang dengan pihak ketiga, lanjutnya, saat ini masih dalam proses di badan anggaran. Juga kepada TAPD sudah diminta untuk menyelesaikan persoalan utang kepada pihak ketiga. (bis)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan