Tuntut Terdakwa TPPU 5 Tahun Bui 

*Plus Denda Rp1,2 M

PALEMBANG - Kemarin (7/9), terdakwa Rendra Antonni alias Jango yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika kembali digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus. Ia dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Palembang, Anwar SH. JPU menilai  perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni dengan cara mengalihkan, menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset milik terdakwa.
"Menuntut terdakwa Rendra Antonni alias Jango dengan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1,2 miliar," kata JPU.
Hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum, dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, JPU juga menuntut agar barang- barang yang disita oleh penyidik dirampas untuk negara. Adapun barang-barang yang disita yakni, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Innova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu, dan mobil Honda CRV BG 1981 HR putih mutiara. Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek iPhone SE hitam, ponsel iPhone XS gold, dan ponsel Nokia 105 merah muda, dirampas untuk negara. Sementara itu, Nurmalah SH MH, tim penasihat hukum terdakwa Rendra Antonni, mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan JPU kepada kliennya. "Yang jelas kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, baik dari segi pidananya maupun harta benda yang disita untuk dirampas, poin ini akan kami masukkan dalam pleidoi nanti," pungkasnya.(nsw/lia/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan