Laporkan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

*Masuk Musim Tanam, Stok Pupuk Aman

Palembang – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 92.445 ton untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) per 5 September 2023. Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea sebesar 51.549 ton dan NPK sebesar 40.896 ton. Ini diungkapkan Direktur Produksi Pupuk Indonesia Bob Indiarto usai meninjau Gudang Lini III Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (7/9).
“Stok pupuk bersubsidi yang sebesar 92.445 ton ini berada di seluruh gudang lini III wilayah Sumbagsel. Stok pupuk bersubsidi ini setara 330 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, dan cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani selama tiga minggu ke depan. Selain itu juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dalam rangka musim tanam ke depan,” ungkap Bob.
Stok pupuk bersubsidi Sumbagsel tersebar di gudang lini III Provinsi Bangka Belitung sebesar 3.115 ton yang terdiri 1.539 ton urea dan 1.576 ton NPK. Provinsi Sumatera Selatan sebesar 24.432 ton yang terdiri dari 12.718 ton urea dan 11.714 ton NPK. Provinsi Bengkulu sebesar 8.259 ton yang terdiri dari 3.079 ton urea dan 5.180 ton NPK. Provinsi Lampung sebesar 49.786 ton yang terdiri dari 32.006 ton urea dan 17.780 ton NPK. Provinsi Jambi sebesar 6.850 ton yang terdiri dari 2.205 ton urea dan 4.645 ton NPK. Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, Bob menyatakan bahwa terdapat stok sebesar 24.432 ton dengan rincian pupuk urea sebesar 12.718 ton dan NPK sebesar 11.714 ton. Stok ini tersebar di 11 gudang lini III. Khusus Gudang Lini III Tanjung Api-api, saat ini stoknya sebesar 1.087 ton pupuk urea dan 741 ton NPK.
“Khusus Gudang Lini III Tanjung Api-api stok pupuk bersubsidi seluruhnya mencapai 1.828 ton gabungan antara urea dan NPK,” tambahnya.
Dapat diketahui, pupuk bersubsidi sendiri disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Adapun kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat  alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare. Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Para petani dapat memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918. (Iol/lia/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan