Seluruh OPD Wajib Arsipkan Dokumen

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengarsipan dokumen pemerintahan wajib bagi 32 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 18 kecamatan yang ada di Kota Palembang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengklaim setiap tahun pengelolaan kearsipan internal setiap perangkat daerah semakin baik.

"Setiap tahun Kearsipan Kota Palembang semakin baik," katanya usai penyerahan laporan dan piagam penghargaan kegiatan pengawasan kearsipan internal, kemarin (7/9).

Dikatakan, arsip dinilai sangat penting karena merupakan rekaman untuk kepentingan daerah dan negara, juga memungkinkan untuk hal-hal yang menyangkut perdata.

Dalam proses kegiatan pengawasan kearsipan internal ini, di antaranya ada 10 OPD yang proses kearsipannya baik dan tiga besar untuk kecamatan.

 "Masih ada yang belum baik dalam proses pengarsipan, padahal ini penting. Kami harapkan semakin membaik ke depannya," katanya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang, Heri Arpian, mengatakan, maksud pengawasan kearsipan internal adalah untuk mendorong penciptaan arsip di perangkat daerah guna menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip kearsipan yang berlaku.

"Penilaiannya sesuai dengan sistem kearsipan nasional. Prosesnya sejak 15 Mei-18 Agustus 2023 lalu," tandasnya. (nni/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan