8 Tahun Buron Kasus Maling Rokok

MARTAPURA - Kejahatan delapan tahun yang lalu dilakukan Apri Rama (26), tak dilupakan begitu saja oleh polisi. Meski warga Dusun Gajahan, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur (OKUT) itu hanya mencuri rokok dari sebuah toko. Dia masih jadi buronan polisi, hingga akhirnya aparat Unit Pidum Satreskrim Polres OKUT meringkus tersangka Apri Rama Kamis pagi (24/8).

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegas Kapolres OKUT AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH, kemarin.
Polisi menciduk tersangka Apri di rumahnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Hamsal menjelaskan, tindak pencurian itu terjadi 31 Maret 2015, sekitar pukul 05.00 WIB. Korbannya, Edi Sunardi, warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKUT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan