Pendirian Tiang Provider Wajib Izin PU

PALEMBANG - Tiang provider atau wifi  dapat dengan mudah ditemukan di mana saja, terutama di kawasan perumahan. Keberadaannya kerapkali meresahkan warga sebagai pemilik rumah karena tanpa diberi tahu tiba-tiba ada saja tiang yang terpasang. Padahal menurut Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, pemasangan tiang provider seperti itu tetap harus mendapat izin berupa rekomendasi dari Dinas PUPR.

"Provider harus mengantongi izin atau rekomendasi dari PU karena tidak ada dasarnya hanya izin RT boleh pasang tiang provider," ujarnya, kemarin.

Apalagi jika lokasi tiang yang akan dipasang di depan rumah warga dan masyarakat bersangkutan merasa keberatan. "Jika keberatan itu bisa diproses asal dilaporkan ke PU," katanya.

Dikatakan, tiang provider, termasuk galiannya sudah punya standar dalam pemasangannya. "Kadang ada teknis di lapangan yang tidak benar, mestinya ini sama-sama dipikirkan agar apa yang dipasang dan tidak merusak atau mengganggu masyarakat," bebernya.

Ades, warga perumahan di kawasan Talang Kelapa menjelaskan pemasangan tiang provider kadang tanpa izin, bahkan tanpa pemberitahuan ke warga pemilik rumah, padahal tiang tersebut tepat berada di depan rumah warga. "Alasannya misalnya sudah izin RT, lalu tiba-tiba tiang-tiang provider itu dipasang di depan rumah," tandasnya. (tin/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan