Kendaraan Baru Banyak tak Punya APAR

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID- Standar keselamatan kendaraan yang diatur PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi, baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

Sebagai contoh kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya).

“Itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini, baik kendaraan baru maupun lama.

Termasuk juga masalah APAR,” ungkap Senior Investigator dari KNKT Ahmad Wildan, kemarin.

Ia menjelaskan semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi.

Di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya 3 jenis kebakaran, yaitu A, B, dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Artinya penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan, sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.

“Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini,” bebernya.

Jadi pihak produsen berkewajiban menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan  mengingat hal ini terkait erat dengan  hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru,

maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

Itu sebabnya pada 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat susulan melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021,

yang pada intinya menekankan APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

“Akan tetapi hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” pungkasnya. (dod/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan