Suami Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Menangis

*Korupsi Program Serasi Banyuasin TA 2019

PALEMBANG – Salah seorang istri terdakwa kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin TA 2019, tak kuasa menahan sedihnya. Dia menangis tersedu, mendapati suaminya divonis bersalah.
“Sabar, Bu. Sabar kita terimo bae, Bu,” ujar salah seorang keluarga terdakwa, sembari keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (22/8). Kemarin, merupakan sidang agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.  
Terdakwa Zainuddin selaku Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Tahun 2019, divonis 6 tahun penjara. Begitupun terdakwa Sarjono, Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi Program Serasi. Sementara terdakwa Ateng Kurnia selaku konsultan, vonisnya lebih tinggi. Yakni 1 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan