Daftar 25 Provinsi Paling Korup di Indonesia, Cek Sumsel Nomor Berapa
SUMATERAEKSPRES.ID - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengungkapkan daftar 25 provinsi paling korup di Indonesia dari tahun 2004 hingga 2020. Secara mengejutkan, inilah provinsi-provinsi yang muncul sebagai juara dalam hal korupsi.
Komjen Firli Bahuri telah menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 25 provinsi yang mengalami kasus korupsi.
"Dari sebaran di 34 provinsi, 25 daerah telah terlibat dalam korupsi. Ini adalah hal yang mengkhawatirkan bagi kita semua," Firli menyatakan saat berbicara dalam sebuah seminar daring dengan seluruh calon pemimpin daerah di bawah tema 'Mewujudkan Kepemimpinan Daerah Berkualitas melalui Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang Jujur dan Bermartabat', yang diselenggarakan pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.
Selanjutnya, KPK menyusun daftar provinsi-provinsi korup berdasarkan data yang dikumpulkan dari kasus-kasus korupsi yang terjadi dari tahun 2004 hingga 2020.
BACA JUGA : 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Dalam Tes CPNS
Provinsi-provinsi Korup di Indonesia Menurut KPK
KPK telah menyatakan bahwa dari 26 provinsi tersebut, provinsi yang paling korup di Indonesia pada tahun 2020 adalah Jawa Barat dengan 101 kasus.
Posisi kedua dalam daftar ini ditempati oleh Jawa Timur dengan 93 kasus, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 73 kasus.
Setelah menyadari bahwa Jawa Barat menduduki peringkat pertama dalam hal korupsi, Firli kemudian mengarahkan perhatiannya kepada semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidikan
Firli mengungkapkan harapannya bahwa semua anggota DPRD di Jawa Barat akan menjauhkan diri dari korupsi dan mendesak para legislator untuk selalu waspada terhadap area-area yang rentan terjadi korupsi.
"Terdapat empat tahap dalam tugas dewan yang terkait dengan anggaran. Dari keempat tahap ini, semuanya rentan terhadap korupsi. Rentan terjadi dari tahap perencanaan hingga persetujuan dan ratifikasi, pelaksanaan, dan juga akhirnya pengawasan," ujar Firli menyatakan.
Firli juga menambahkan bahwa modus korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia adalah pemerasan, suap, dan juga gratifikasi.