Penetapan Tersangka Sudah Sesuai SOP
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Slamet, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Tahun Anggaran 2021- 2022, kembali digelar, kemarin (21/8).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, dengan hakim tunggal Praperadilan Pitriadi SH MH.
Di hadapan hakim tunggal, Kejari Palembang, selaku Termohon menghadirkan dua saksi yakni, Aldi R Rijasa selaku Kasubsi Penyidikan dan Heri Fadlullah.
Dalam keterangannya, saksi Aldi R Rijasa mengatakan, jika tidak ada kewajiban penyidik memberikan secara tertulis Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),
saat melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi."Penyidik tidak ada kewajiban menyampaikan SPDP kepada terperiksa," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam SOP dari Lidik ke Sidik, tim penyidik selalu melakukan ekspose internal dalam setiap rangakaian pemeriksaan dan sebelum menetapkan tersangka.
"Yang mulia, dalam penyidikan, penyidik juga sudah mengirimkan tembusan SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait penetapan tersangka penyidik juga sudah sesuai dengan SOP dan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah mempelajari beberapa rangkaian peristiwa tindak pidana hingga ditemukan dua alat bukti yang cukup dugaan melakukan tindak pidana, sehingga dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menetapkan sidang praperadilan akan diputus Rabu (23/8) mendatang.
Sebelumnya, pada Kamis 20 Juli 2023 lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan mantan Kepsek SMA 19 bernama Selamet dan satu tersangka lainnya Arpan, mantan Ketua Komite Sekolah.
Keduanya resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan pasar SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.
Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka bahwa para tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan senilai Rp358.775,250.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas penetapan tersebut, tersangka Slamet melalui Kuasa Hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH dan Tim, mengajukan permohonan praperadilan karena menilai pihak Kejati Sumsel tidak sesuai SOP dalam melakukan penetapan tersangka. (nsw/lia)