Termasuk Koruptor, Lebih dari 11 Ribu Tahanan di Sumsel Dapat Keringanan Hukuman
Termasuk Koruptor, Lebih dari 11 Ribu Tahanan di Sumsel Dapat Keringanan Hukuman PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka merayakan HUT kemerdekaan RI yang ke-78, Ilham Jaya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) provinsi Sumatera Selatan, mengumumkan bahwa lebih dari 11 ribu tahanan akan menerima remisi. "Lebih dari 11 ribu tahanan di provinsi Sumsel akan menerima keringanan hukuman. Sementara, 210 tahanan akan bebas pada hari itu," ujar Ilham. Ilham menjelaskan bahwa pemberian keringanan hukuman bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga satu tahun. "Pada peringatan HUT kemerdekaan RI yang ke-78 ini, kami juga memberikan keringanan hukuman kepada 210 tahanan yang akan bebas," tambahnya. BACA JUGA : Permohonan Remisi Hari Kemerdekaan: 389 Tahanan Lapas Martapura Ajukan Ke Kemenkum-HAM. Ini Rinciannya! Para tahanan yang mendapatkan keringanan hukuman ini berasal dari berbagai daerah. "Beberapa di antaranya berasal dari lapas Palembang, Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan daerah lainnya," jelas Ilham. Mengenai tahanan kasus korupsi yang juga mendapatkan keringanan seperti tahanan lainnya. Ilham menjelaskan bahwa peraturan pemerintah nomor 99 yang sebelumnya membatasi keringanan bagi koruptor telah dicabut. Kini, siapa pun yang memenuhi syarat dan telah menjalani masa hukumannya selama lebih dari enam bulan dapat menerima keringanan hukuman dari Kemenkumham. BACA JUGA : Napi Tipikor bisa dapat Remisi Tanpa Diskriminasi Namun, pemberian keringanan hukuman tidak kepada mereka yang masih dalam proses banding atau kasasi. Karena hukuman mereka belum final. Ilham juga mengungkapkan bahwa pada perayaan HUT kemerdekaan RI yang ke-78 ini, seorang tahanan teroris juga mendapatkan keringanan hukuman dari Kemenkum HAM.