Seorang Ayah Diamankan di OKU Timur atas Tuduhan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Sejak Kelas 4 SD

Seorang Ayah Diamankan di OKU Timur atas Tuduhan Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Sejak Kelas 4 SD OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur berhasil menangkap Iw (33), seorang penduduk dari Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Iw ditahan atas tuduhan melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya, YA (25), yang masih berusia di bawah batas umur. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, bersama Kanit PPA Aipda Wiyono, menjelaskan bahwa kasus persetubuhan ini terungkap. Berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, S (33). Laporannya Sabtu pagi, 12 Agustus 2023. Dalam Laporan Polisi dengan nomor LP - B / 78 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 12 Agustus 2023, pihak kepolisian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut. Kasat Reskrim bersama anggota Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 11.30 WIB pada tanggal yang sama, mereka berhasil menemukan. BACA JUGA : Ujian Praktik SIM C Lebih Mudah dan Cepat, Polres OKU Timur Berlakukan Lintasan Baru Lalu, menangkap Iw di rumah makan pecel lele Lestari Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kanit PPA Wiyono menyatakan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Selanjutnya, saat diinterogasi, Iw mengakui perbuatannya melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya. "Dalam tahap selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya. BACA JUGA : Pelayanan Lebih Efisien, Warga OKU Timur Kini Bisa Mencetak Dokumen Kependudukan via ADM Wiyono menambahkan bahwa persetubuhan terakhir yang di lakukan Iw terhadap anaknya. Terjadi di rumah tersangka pada Minggu, 15 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sudah Berlangsung Lama

Namun, aksi yang menggemparkan ini ternyata telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD. "Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal ini kepada siapa pun. Dengan ancaman pembunuhan," ungkap Wiyono. Akibat dari tindakan bejat sang ayah ini, korban YA mengalami trauma yang begitu dalam. Sehingga ia memutuskan untuk pergi dari rumah dan mencari pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan