https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kontroversi Hak Guna Usaha, Pihak Berwenang dan PT SWA Sepakat Evaluasi Klaim Kepemilikan Lahan

Kontroversi Hak Guna Usaha, Pihak Berwenang dan PT SWA Sepakat Evaluasi Klaim Kepemilikan Lahan PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK memfasilitasi pertemuan antara warga yang memiliki tanah seluas 633 hektar di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji OKI dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) pada tanggal 11 Agustus 2023. PT SWA merupakan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan seluas 3.000 hektar. Kapolda menyebutkan bahwa sebelum mengundang kedua belah pihak untuk berunding, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa PT SWA berencana melakukan penanaman kembali (re-planting) bibit kelapa sawit sebagai bagian dari hak mereka karena telah memiliki HGU. Namun, masyarakat setempat menyatakan bahwa ganti rugi untuk lahan re-planting belum selesai. BACA JUGA : Pencarian Harta Karun Sriwijaya di Sungai Desa Arisan Buntal: Warga Temukan Barang Antik Hasil mediasi menyepakati bahwa PT SWA akan menunda re-planting selama satu minggu ke depan, mulai Senin mendatang. Selama periode ini, pihak Kanwil ATR-BPN dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang warga Sodong klaim sebagai bagian dari HGU PT SWA. "Kami dari kepolisian juga siap melaksanakan tugas menjaga keamanan, sekaligus mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga ketenangan," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK kepada media setelah memimpin rapat mediasi pada Jumat, 11 Agustus 2023. BACA JUGA : Terdaftar OJK, Berikut 5 Aplikasi Pinjol yang Siap Bantu Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Di pihak lain, perwakilan warga Desa Sodong melalui kuasa hukumnya, Unggul, SH, berharap agar PT SWA memberikan program pengembangan lahan (plasma) bagi tanah warga yang belum menerima ganti rugi. Unggul menyampaikan bahwa lahan seluas 633 hektar tersebut merupakan tanah ulayat. Sebagian di antaranya telah menjadi kebun yang perusahaan kelola. Sebagian lainnya sebagai area pengembangan (plasma). Sejak tahun 2020, PT SWA yang menggantikan PT TMM tidak pernah berkomunikasi dengan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan