https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panja RUU ASN : Honorer yang Kerja di Atas 10 Tahun Bakal Otomatis jadi PPPK Penuh Waktu

Panja RUU ASN :  Honorer yang Kerja di Atas 10 Tahun Bakal Otomatis jadi PPPK Penuh Waktu JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah berfokus dengan tekad bulat dalam mengatasi permasalahan yang melingkupi para tenaga honorer. Salah satu langkah konkret adalah upaya untuk mengakselerasi proses persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) guna menjadikan nasib para tenaga honorer tidak lagi terkatung-katung. Melansir dari jpnn.com, salah satu anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dari Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda menilai. Bahwa RUU ASN memiliki peran penting dalam menuntaskan isu berlarut-larut yang menimpa sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang secara tegas menegaskan bahwa mulai 28 November 2023, posisi honorer akan dihapuskan, kecuali untuk kategori PPPK dan PNS. BACA JUGA : Sah, Penerimaan CPNS dan PPPK Mulai September 2023, Segini Kuota untuk Honorer dan Pelamar Umum "Agar ketentuan yang ada dalam PP 49/2018 tidak lagi berlaku. Maka perlu adanya pengesahan RUU ASN sebagai undang-undang baru pada bulan Agustus," ungkap Rifqinizamy. Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan. Rifqinizamy menambahkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara pihak DPR dan pemerintah.

Menghindari PHK Massal

Khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer. BACA JUGA : Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer untuk 34 Provinsi, Berikut Besarannya Dia menyampaikan bahwa dalam RUU ASN telah ada aturan mengenai proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Salah satu pasal dalam RUU tersebut menetapkan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja di atas 10 tahun secara otomatis akan jadi PPPK dengan status waktu penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan