KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN MEMBERIKAN PELAYANAN PERUBAHAN HAK DALAM HITUNGAN JAM!
Editor: Rian Sumeks
|
Rabu , 09 Aug 2023 - 19:31
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN MEMBERIKAN PELAYANAN PERUBAHAN HAK DALAM HITUNGAN JAM!
SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Saat ini tengah melakukan percepatan terhadap 7 (Tujuh) Layanan Prioritas yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas tertanggal 6 Maret 2023. Keputusan berlaku sejak tanggal diundangkan. Tujuan adanya Keputusan Menteri tentang 7 Layanan Prioritas ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan. Serta suatu bentuk upaya Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berikut adalah 7 layanan prioritas pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 440/SK-HR.02/III/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang 7 Layanan Prioritas:- Pengecekan Sertipikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Informasi tertulis yang memuat Data Fisik dan Data Yuridis mengenai sebidang tanah.
- Hak Tanggungan Elektronik
- Roya/Pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
- Peralihan Hak
- Pendaftaran Surat Keputusan
- Perubahan Hak.
Kemajuan dalam Pelayanan Perubahan Hak
Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pelayanan Perubahan hak dengan melakukan percepatan pada layanan tersebut dengan mempersingkat durasi penyelesaian pekerjaan yang normalnya diselesaikan dalam 3 (tiga) hari, namun diselesaikan dengan hitungan jam dalam sehari. Pemohon dapat menunggu penyelesaian kegiaan di kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sambil menikmati free drink yang telah disediakan Kantor Pertanahan. Sebagai informasi, Pelayanan perubahan hak memiliki tarif PNBP sebesar Rp. 50.000 dan memiliki syarat sebagai berikut :- KTP
- Permohonan
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- IMB
- Sertipikat
- PBB