Lina Mukherjee Secara Sadar Nistakan Agama

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dalam sidang terdakwa Lina Mukherjee yang terjerat kasus UU ITE.

Mantan kekasih Syaiful Jamil itu memposting video makan kriuk babi sambil baca Bismillah.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/8).

Salah satu ahli yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH, yakni Dr Nurkholis, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, yang diketuai Romi Siantara SH MH,

Nurkholis mengaku sangat terusik atas konten yang dibuat terdakwa Lina Mukherjee.

"Majelis Hakim, saya pribadi terusik dan ini harus diberikan pelajaran supaya tidak mewabah pada generasi berikutnya," tegasnya.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, bukan karena riset penelitian atau tekanan seseorang, sehingga terdakwa masuk dalam menistakan agama.

"Saat terdakwa makan kriuk babi mengucapkan Bismillah sudah dapat dinilai dan terlihat jelas dia sudah menistakan agama, karena sudah jelas dilarang agama.

Secara sadar ia melakukannya dan mempertontonkan ke orang banyak," jelasnya.

Dikatakan jika sebelum video makan kriuk babi dibuat terdakwa viral, pihaknya telah mengkaji video tersebut.

"Ya kalau pelaku ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian itu lain cerita," ujarnya.

Masih kata dia, umat muslim hanya boleh makan daging babi jika memang darurat.

"Itu pun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia, bahkan sampai disebarkan kemana-mana," katanya.

Perlu ia tekankan, kejadian memakan kriuk babi di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel.

"Terdakwa diproses di sini (Palembang). Ini sebuah bentuk kepedulian orang yang punya cinta agama," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kasus singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee berawal pada 9 Maret 2023,

tersangka dan asistennya mengupload ke akun Tiktok, Facebook, dan Youtube makan babi dengan mengucap bismillah. "

Bahasanya, yuk cobain kriuk babi," ujarnya.

Setelah mereka merekam, tersangka mengupload ke akun Tiktok Lina yang ditonton banyak orang.

Akibat perbuatannya, terdakwa dikenakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016,

tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan