Gosok-Gosok Kemaluan, Bantah Mencabuli

*Bukti Visum, Yusuf Tersangka

PALEMBANG – M Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya, TS (3). Dia dicokok di rumahnya, oleh aparat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (20/1).

Penangkapan tersebut, menindaklanjuti laporan polisi orang tua korban, He (38), ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (19/1). “Dari hasil visum, terdapat kemerahan di areal sensitif korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH.

Sehingga dari barang bukti berupa hasil visum itu, penyidik menetapkan Yusuf sebagai tersangka dan ditahan. “Selain hasil visum, kami juga amankan barang bukti baju korban. Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. Baca juga : Asas Saputra Malang Nasibnya, Mau Bawa Kabur Motor Curian Justru Dibekuk Polisi

Modus yang dilakukan tersangka, mengajak korban main ke rumahnya. Lalu dibawa masuk ke kamar mandi, dibujuk untuk mau dimandikan. Setelah itu, korban dicabuli pelaku dengan cara menggosok-gosokkan tangannya ke kemaluan korban. “Setelah kami interogasi ke pelaku, dia mengakui semuanya,” kata Haris, didampingi Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar STrK MSi.

Orang tua korban, He, mengetahuinya saat korban mengeluh sakit saat mau buang air kecil. Setelah ditanya, cerita bila dimandikan tersangka dan kemaluannya digosok-gosok pakai tangan. “Saya semakin kesal, pelaku juga mengoleskan salep ke tubuh anak saya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan anak saya," tegasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan, Yusuf tetap bersikeras sengaja mencabuli korban yang sudah dianggapnya anak sendiri. Menurutnya, anaknya bermain dengan korban. Karena tubuh korban terlihat kotor, jadi dimandikannya supaya bersih.

“Memang saat memandikan korban, saya menggosokkan tangan ke bagian sensitifnya. Tapi saat itu saya tidak mencabulinya, apalagi sampai memasukkan jari tangan saya ke kemaluan korban,” bantahnya. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan