Perda Batu Bara Tertahan di Bamperperda

2024 PAD Berpotensi Menurun

PALEMBANG – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berpotensi mengalami penurunan tahun 2024. Ini sebab ada beberapa sumber retribusi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) bakal dihapus, yakni retribusi trayek, KIR, terminal. Ini imbas setelah adanya penyatuan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini rancangannya tengah dibahas. Dishub sebenarnya mencoba menggali potensi PAD dari sektor lain, salah satunya retribusi angkutan batu bara yang banyak melintasi Sungai Musi tapi hingga kini belum memiliki kejelasan. Padahal sebenarnya raperda soal retribusi angkutan batu bara yang melintasi Jembatan Ampera itu sudah dibahas sejak beberapa tahun terakhir namun belum memiliki progres hingga kini. “Sejak tahun lalu dan ditarget selesai tahun ini, untuk peningkatan PAD Kota Palembang. Sementara Perda Pajak dan Retribusi juga ditarget berlaku Januari 2024.
Di perda itu tidak ada lagi pemungutan retribusi trayek, KIR dan terminal,” cetus Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, kemarin (5/8).
Menurutnya, perda untuk merealisasikan retribusi angkutan batu bara masih tertahan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang.
"Hingga sekarang masih di Bapemperda DPRD, jadi tanya ke sana mengapa belum ada kelanjutannya," sampainya.
Seperti dijelaskannya, kalau proses pembuatan aturan soal pemungutan retribusi angkutan batu bara sudah dilakukan Pemkot Palembang. "Dulu memang sudah kita ajukan yang pertama untuk perda sebagai payung hukumnya, tapi dari provinsi ada beberapa hal diperbaiki, termasuk ada juga kewenangan dari KSOP," Jelasnya. Adapun konsep terakhir yang diajukan Pemkot Palembang untuk melegalkan aturan ini, yaitu Pemkot Palembang berlaku sebagai pengawasan.
"Ini baru konsep, dengan ketentuan kita sebagai pengawasan," ujarnya.
Kewenangan mengawasi terkait masalah muatan yang nanti ada alat uji ukurnya, termasuk ketinggian batu bara agar tidak numbur Jembatan Ampera.
“Setelah perda untuk kewenangan pengawasan disetujui, Dishub dapat mengajukan berapa nilai retribusi angkutan batu bara," ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik mengatakan Perda Retribusi Batu Bara saat ini sedang digodok Bapemperda. “Kita juga sedang menunggu, info terakhir Bapemperda sedang melakukan harmonisasi dengan Depkumham terkait perda tersebut,” jelasnya. Ia mengaku harmonisasi diperlukan supaya tak tumpang tindih. (nsw/tin/fad/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan