Komisi II Sidak Gold Dragon, Temukan Langgar Perda dan Perizinan

PALEMBANG - Komisi II DPRD Kota Palembang, bersama Forkopimda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam Gold Dragon, di Jl.R. Sukamto, kamis malam 3 Agustus 2023. Terungkap, salah satu hiburan malam di Palembang tersebut masih melanggar perizinan dan perda. Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, Sidak yang dilakukan Komisi II bersama jajaran dan Forkopimda, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait Hiburan Malam.

"Sidak kita lakukan, karena masyarakat merasa resah atas oprasinal Gold Dragon ini, sebab itu kita ingin melihat semua perizinannya," kata Taufik.
Dari hasil Sidak ia mebeberkan, jika ada beberapa hal terkait perizinan dan lainnya yang harus diselesaikan dan menjadi perhatian oleh pihak pengelola Gold Dragon agar dapat beroprasional.
"Pertama, soal keributan berujung perkelahian antar pengunjung yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), itu membuat resah, kami berharap untuk pengamanan lebih diperketat lagi avar tidak terulang," katanya.
Lanjut, Taufik, kemudian terkait perijinan, dimana Gold Dragon sampai saat ini semua perizinan masih menggunakan perijinan lama, yakni perijinan atas nama Holywings.
"Ya, kalau memang kedepannya Gold Dragon tetap beroperasi menggunakan ijin yang lama, kita minta ditutup,” tandasnya.
Selain itu Gold Dragon juga masih melalaikan masalah andalalin, dimana kendaraan pengunjung banyak terparkir hingga menggunakan badan jalan, dan yang terakhir masalah pajak.
“Untuk jam Oprasional, Gold Dragon juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, seharusnya Gold Dragon hanya boleh beroperasi sampai jam 1(satu) malam, tapi ternyata sampai jam 3 dinihari,” katanya.
Terkait Pajak, Gold Dragon pajaknya diangka lebih kurang Rp.300 Juta perbulan. "Pihak Gold Dragon tadi menjelaskan sudah memasang server yang melanjutkan kepada pihak ke tiga, kemudian dari pihak ketiga dibayarkan ke Bapenda Kota Palembang," jelasnya. Untuk itu, Taufik mengatakan Komisi II Akan memanggil pihak managemen Gold Dragon, untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran yang ditemukan.
"Kata mereka semua izin sudah diperbarui oleh pusat, hanya belum didisfribusikan, nah kita berikan mereka waktu dan nanti saat rapat dengan Komisi II kamis mendatang, tunjukkan izin izin yang sudah diperbarui," kata Taufik.
Welly, manager Gold Dragon mengatakan, untuk perizinan sudah ada yang terbaru dan akan segera ditunjukkan ke Komisi II. "Dari pusat yang urus, sudah ada yang baru, nanti akan kita tunjukkan saat rapat dengan Komisi II nanti," katanya Kemudian terkait pelangharan jam oprasional tidak sesuai Perda, pihaknya berjanji kedepan kita akan dilakukan penyesuaian.
"Nanti jam operasionalnya akan kita sesuaikan dengan Perda yang berlaku di Kota Palembang,” pungkasnya.
Kasi Oprasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kota Palembang, Hery menegaskan jika tidak ada pengecualian u tuk jam oprasional tempat hiburan.
"Tidak ada pengecualian, pemilik usaha harus taati perda untuk jam oprasional maksimal jam 2.00 di i hari untuk yang ada izin pentasnya," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus memantau oprasional Gold Dragon, dan apabila tetap melanggar perga maka akan ada penindakan. "Kita tidak akan tebang pilih yang melanggar perda akan kita tertibkan dan kita tutup jika melewati jam oprasional," pungkasnya. (Adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan