Tenteng Kantong Plastik Berisi Ekstasi Rp2,4 M

*Pemain Lama Partai Besar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemain lama narkoba partai besar di Kota Palembang, tertangkap lagi dalam kasus yang sama.

Johan Maliki (66) kedapatan membawa bungkusan berisi 9.930 butir pil ekstasi. Sebelumnya 2013 lalu, dia pernah ditangkap kasus 10.500 butir pil ekstasi dan 0,5 kilogram (kg) sabu.

Johan Maliki alias Jo yang sering berpindah-pindah tempat kontrakan, tertangkap lagi Senin (31/7) oleh Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergapnya di Jl Srigading,

Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 00.45 WIB.

"Saya cuma dititipkan sama A (DPO), satu kantong plastik tidak tahu apa isinya.

Termasuk tidak diberitahu ada upahnya, cuma dijanjikan bakal ada uang rokoknya" sebut tersangka Johan Maliki, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Jumat (4/8).

Saat awak media menanyakan bakal diedarkan ke mana ribuan butir ekstasi itu, Johan Maliki sempat marah. 

"Itu tanyakan saja ke penyidik. Saya tidak mengedarkan, cuma diminta menyimpan,” cetusnya dengan nada tinggi. “Nanti

bakal ada yang ambil ke rumah. Belum sempat diambil barangnya, saya keburu ditangkap," tukas Johan Maliki, 

warga kini beralamat Perumahan PNS Pemkot Palembang, Blok AS-06, RT 35, RW 07, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pengakuan Johan Maliki, tidak membuat polisi percaya begitu saja. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, langsung menimpali.

“Tersangka ini target operasi kami. Residivis kasus yang sama, divonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani 9 tahun,” tegasnya.

Barang buktinya kali ini, hampir 10 ribu butir pil ekstasi. Tepatnya, sebanyak  9.930 butir logo Hello Kitty, warna abu-abu.

“Disinyalir berasal dari jaringan internasional, bakal diedarkan  wilayah Kota Palembang dan sekitarnya,” beber Sandi, sapaan akrab Harissandi.

Sandi menjelaskan proses penangkapan Johan Maliki. Awalnya Senin (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan