Sebulan, 2.221 Korban

*Paspor Non-Prosedural Pasti Ketahuan

SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan, mengatakan, pembuatan paspor saat ini makin tertib.

Harus mengikuti prosedur yang ada. Kalau tidak prosedural, pasti akan ketahuan.

“Bila tidak sesuai prosedur, paspornya tidak akan disetujui. Apalagi untuk jadi PMI (TKI, red) ilegal,” ungkapnya.

Untuk memastikan saja, Imigrasi akan mempelajari paspor para korban.

Terutama terkait TKI ilegal atau TPPO. ”Sebab ada tahap wawancara.

Untuk kasus ini, kita menunggu informasi dan data para korbannya," tukas Ridwan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan ada 2.221 orang korban TPPO yang telah diselamatkan sejak 5 Juni hingga 30 Juli 2023.

Berdasarkan hasil anev penanganan Bareskrim dan Polda jajaran, tercatat 732 laporan polisi kasus TPPO.

Ramadhan mengatakan ada 872 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama periode tersebut.

Untuk modus kasus TPPO beragam. “Menjadikan korban pembantu rumah tangga sebanyak 496 kasus,

ABK sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 216 kasus, dan eksploitasi anak 55 kasus,” tukas Ramadhan. (afi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan