https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pansus RTRW Tertunda 6 Bulan

*Menunggu Uji Materi Permendagri 134

PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mengapresiasi warga Perumahan Cluster Alexandria

yang mengajukan gugatan uji materi Permendagri No 134/2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang ke Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (31/7) lalu.

Terkait judicial review, Pansus RTRW otomatis menunggu putusan MA, sehingga pembahasan RTRW pun dapat tertunda hingga enam bulan ke depan.

"Kami bersyukur sudah ada uji materi ke MA. Jujur kami sangat terbantu dengan adanya uji materi ini," kata Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, kepada.wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/8).

Dengan adanya  uji materi Permendagri 134 ke MA, sambung politisi PKB ini, Pemkot Palembang sudah tak bisa lagi melakukan judicial riview. Ditambah Pemkot sudah menandatangani surat bersama di Kementerian ATR/BPN.

"Pemkot tidak bisa lagi mengajukan uji materi karena sudah menyetujui, sudah melakukan penandatanganan bersama di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Dengan adanya tuntutan warga uji materi ke MA, Pansus I ditunda dan tak bisa melanjutkan pembahasan RTRW hingga menunggu hasil uji materi di MA.

"Mungkin lebih kurang 6 bulan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kita bahas," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, luas wilayah yang hilang di Palembang sekitar 3.500 hektare dari PP 88.

Dia berharap saat uji materi warga dapat menang sehingga Permendagri 134 dapat dibatalkan.Untuk wilayah yang dipermasalahkan akan masuk status quo.

"Harapannya kita menunggu uji materi ini apakah berkurang, tetap atau bertambah karena ini akan dimasukkan kembali ke RTRW yang baru luasan wilayahnya. Insya Allah menang," ujarnya.

Sebelumnya, warga Perumahan Cluster Alexandria mengajukan uji materi ke MA. Gugatan itu telah diterima dan saat ini tinggal menunggu persidangan.

Salah satu kuasa hukum warga Cluster Alexandria, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan dirinya bersama rekannya yang lain dikuasakan warga melakukan gugatan uji materi Permendagri No 134/2022.

"Kami kuasa hukum resmi dari masyarakat, terutama masyarakat Jakabaring yang di daerah Cluster Alexandria, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Jadi kami mewakili 88 orang masyarakat yang merasa dirugikan atas diterbitkannya Permendagri No 134/2022," katanya. (iol/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan