3 Agustus, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik
*Penumpang Juga, Kenaikan Rp2.900
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI Nomor KM 61 Tahun 2023.
Mengatur tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara.
Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, kenaikan tarif kapal berlaku untuk di semua pelabuhan seluruh Indonesia.
"Kenaikan tarif ini sangat rendah. Hanya 4,6-5,26 persen. Kenaikan 5 persen pun itu di wilayah tertentu saja," tuturnya saat sosialisasi di Hotel Harper, Selasa (1/8).
Dengan itu, tarif penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api (TAA) pun alami penyesuaian.
Untuk penumpang naik Rp2.900/orang. Dari Rp55.200 menjadi Rp58.100.
Sedangkan untuk kendaraan golongan 2 (sepeda motor), ada kenaikan Rp7.450, dari Rp130.550 menjadi Rp138.000.
Kendaraan golongan IV - golongan IX, ada kenaikan Rp42.221 - Rp316.300. Rinciannya, golongan IV A naik Rp52.700, dari Rp998.500 menjadi Rp1.051.200.
Golongan IV B naik Rp42.221, dari Rp870.000 menjadi Rp912.221. Golongan V A dari Rp1.770.900 menjadi Rp1.864.200, atau naik Rp93.300.
Golongan VB 1, dari Rp622.500 jadi Rp1.700.200, atau naik sebesar Rp77.700. Golongan VI A, dari Rp2.895.900 jadi Rp3.045.500, naik sebesar Rp149.600.
Golongan VI B, dari Rp2.467.700 jadi Rp2.599.200 atau naik Rp131.500. Golongan VII dari Rp2.940.700 menjadi Rp3.093.500, atau naik sebanyak Rp152.800.
Golongan VIII, dari 4.235.100 jadi Rp4.454.800, atau naik Rp219.700. Golongan IX, dari Rp5.808.700, jadi Rp6.125.000, atau naik sebanyak Rp316.300.