https://sumateraekspres.bacakoran.co/

1.500 WNA Serbu Sumsel

*Bisa Bekerja dengan Visa Kunjungan B211

PALEMBANG - Provinsi Sumsel nyatanya salah satu tujuan favorit tenaga kerja asing bekerja ke daerah ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Provinsi Sumsel mencatat ada sebanyak 1.500 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Sumsel. Dari jumlah itu, sekitar 85 persen merupakan WNA asal Tiongkok. Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkum-HAM Sumsel, Junior M Sigalingging, mengakui hal itu. “Paling banyak tenaga asing di Sumsel bekerja di proyek-proyek strategis nasional, seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)," ungkapnya, kemarin (31/7). Dikatakan, banyaknya tenaga asing bekerja di Sumsel karena mereka memenangkan tender proyek yang akan dibangun. "Mengapa mereka banyak ke Sumsel, sebab di Sumsel ini banyak PLTU, jadi banyak warga Tiongkok, dimana perusahaan asing asal negeri Tirai Bambu itu juga yang memenangkan tender proyek," ujarnya. Untuk pengawasan orang asing ini, kata dia, pihaknya melibatkan Tim Perdagangan Orang (Timpora). Jadi Kantor Imigrasi melakukan kegiatan-kegiatan bersama dan mengecek langsung ke lapangan. Kendati jumlah WNA cukup banyak, pihaknya mengklaim sejauh ini ada WNA yang membuat pelanggaran. "Hingga saat ini masih sangat kondusif," kata dia. Namun Junior tetap meminta kepada warga asing yang bekerja di Sumsel menaati semua aturan yang berlaku. "Kita selalu ingatkan jangan sampai terjadi pelanggaran, artinya WNA harus mematuhi semua aturan yang ada," ujarnya. Diakuinya, orang asing sangat mudah datang ke Indonesia hanya menggunakan visa kunjungan, dulu tidak bisa. "Dengan Visa B211 misalnya sudah bisa bekerja sementara uji coba. Dulu tidak boleh visa kunjungan, sekarang uji coba dulu. Artinya diuji dulu kemampuannya bekerja di suatu perusahaan, apakah memenuhi atau tidak," ungkapnya. Adanya visa kunjungan untuk bekerja sementara harus diinformasikan ke masyarakat. Jangan sampai nanti terjadi perdebatan. Visa kunjungan perlu diinformasikan, dulu namanya visa kunjungan tidak bisa bekerja, sekarang ada jenis indeks visanya. (iol/fad)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan