Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI: Dua Terdakwa Divonis 6 dan 4,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung, Kabupaten OKI seksi II tahun 2016 berlanjut.
Proses sidang dua terdakwa telah mencapai titik penyelesaian dengan putusan dari Majelis Hakim.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)
Palembang Kelas I A Khusus pada hari Senin, 31 Juli 2023, dan dihadiri langsung oleh kedua terdakwa, yaitu Pete Subur dan Ansilah.
Majelis Hakim dengan pimpinan Sahlan Effendi SH MH memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa. Pete Subur mendapat vonis hukuman 6 tahun penjara, sementara Ansilah dihukum 4,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA : Kasus Tipikor PTSL, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
"Saya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pete Subur selama 6 tahun, dan terdakwa Ansila selama 4 tahun 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak bayar," ucap hakim.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara.
Pete Subur harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar, jika tidak bayar atau barang yang disita tidak mencukupi. Maka penggantinya penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA : Sekda OKI Hadir Langsung dalam Kasus Ganti Rugi Tol OKI
Sementara untuk terdakwa Ansila, dia wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 100 Juta. Dan jika tidak bayar atau barang yang pengadilan sita tidak mencukupi, maka penggantinya penjara selama 1 tahun.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan Majelis Hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan kurungan selama 6 bulan.