Berhentilah Jadi Mafia Tanah
SUMATERAEKSPRES.ID - INOVASI aplikasi untuk mempermudah masyarakat mengecek status tanah, mendapatkan apresiasi Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH MH.
Sebab, selama ini banyak keluhan masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengurus dokumen pertanahan.
"Kami sangat apresiasi kalau memang ada terobosan aplikasi itu. Pasti tujuannya untuk mempermudah masyarakat," ujar Antoni, tadi malam.
Dia berharap, dengan adanya aplikasi khusus, masyarakat tidak perlu repot untuk mengecek status tanah. Baik tanah milik sendiri maupun yang akan dibeli.
Dengan adanya kesepakatan bersama BPN dengan Pemda dan kepolisian, ini sebuah langkah yang baik.
“Dalam mewujudkan reformasi agrarian, yang kondisi riilnya masih carut marut,” cetusnya.
Kepada instansi/pihak yang terkait dengan urusan pertanahan, Komisi I DPRD Sumsel berharap terus ada pembenahan. Berantas mafia pertanahan.
"Untuk oknum-oknum, berhentilah jadi mafia tanah. Jangan menyusahkan masyarakat. Kalau bantu warga, maka pasti kita juga akan dapat kemudahan.
Pahala sudah pasti. Jadikan saja itu pedoman untuk jalankan tupoksi masing-masing," imbuhnya. BACA JUGA : Rancang Aplikasi, Cegah Tumpang Tindih
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu program pertahanan yang beberapa kali bermasalah.
Sejumlah oknum mafia tanah memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan pribadi.
Terbukti, sejumlah kasus terkait pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL ini mencuat di Sumsel.
Di Palembang tercatat dua kasus. Ada juga di kabupaten OKU, OKI, dan Banyuasin. Yang segera akan sidang, dugaan korupsi program PTSL pada BPN Palembang tahun 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ketiga tersangkanya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I A Khusus, 10 Juli 2023 lalu.
Tersangkanya tiga orang. Pertama, Aldani Marliansyah dalam kasus ini menjabat Lurah Talang Kelapa.
Lalu, Mustagfirudin, pegawai BPN Kota Palembang sebagai ketua tim 1 satgas fisik. Terakhir, Takrim, pihak swasta.
Berkas perkara ketiganya terpisah. Petugas PTSP PN Palembang Kelas IA Khsus, M Yamin yang menerima pelimpahan berkas itu.
Hari ini (28/7), menurut jadwal akan digelar sidang lanjutan kasus tersebut. Ketiga terdakwa, bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Kasus ini naik ke tahap penyidikannya mulai 14 Maret 2022. Baru setahun kemudian, yakni Maret 2023 lalu, ada penetapan tiga tersangka.