WASPADA! Main Judi Online Bisa Berujung pada Pidana

WASPADA! Main Judi Online Bisa Berujung pada Pidana

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Permainan judi slot atau judi online telah menjadi kesenangan bagi banyak orang, terutama di tempat umum. Namun, kini mereka harus mewaspadai risiko pidana penjara. Pernyataan ini langsung dari Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 09.00 SIB. Dalam menghadapi meningkatnya aktivitas judi online yang menyebar di berbagai kalangan, Polres Muratara telah mengeluarkan imbauan khusus kepada masyarakat Kabupaten Muratara. "Main judi online dapat menyebabkan pidana dan melanggar Pasal 27 KUHP serta Pasal 2 UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 Miliar," tegas AKP Baruanto. Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk judi online, termasuk sabung ayam, judi dadu kuncang, dan lainnya, tidak diizinkan karena melanggar hukum yang berlaku. BACA JUGA : VIRAL! Disebut Main Judi Slot Saat Paripurna, Anggota DPRD ini Ngaku Hanya Buka Game Candy Crush Meskipun saat ini judi online seperti judi slot sedang populer di masyarakat, tindakan hukum akan segera diberlakukan. AKP Baruanto mengingatkan, "Siap-siap saja karena penindakan akan kita lakukan, terutama bagi mereka yang berjudi di tempat umum, karena mudah terpantau." BACA JUGA : Jaringan Vietnam, Kelola 17 Situs Judi Slot Dia juga mengimbau agar masyarakat di Muratara menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. "Bagi yang sering bermain judi slot atau jenis judi online lainnya, kami imbau untuk berhenti. Jika imbauan ini tidak mereka patuhi, maka tindakan hukum akan kita terapkan dengan tegas," tambahnya. Menurutnya, kegiatan judi online sangat merusak mental masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek, terutama generasi muda yang rentan kecanduan judi dan mengembangkan pola pikir mencari keuntungan instan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan