https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kasus Korupsi SERASI di Banyuasin : Mantan Kadis Pertanian Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Korupsi SERASI di Banyuasin: Mantan Kadis Pertanian Dituntut 9 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  - Pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Suhartono SH, dan rekan-rekannya, menuntut tiga terdakwa. Mereka terlibat dalam kasus dugaan tindak korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin pada tahun anggaran 2019. Ketiga terdakwa tersebut adalah Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin tahun 2019; Sarjono, ketua tim teknis dan perencana optimalisasi program SERASI; serta Ateng, seorang konsultan. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, dengan saudara Sahlan Effendi SH MH bertindak sebagai ketua majelis hakim. JPU membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan melawan hukum telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tuntutan kami adalah agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, denda sebesar 500 juta rupiah dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara sebagai subsider," kata JPU. BACA JUGA : Informasi Bagi Warga Banyuasin Terkait e-KTP, Cek Selengkapnya Disini

Tuntut Juga Uang Pengganti

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebagai ganti kerugian negara. Untuk Zainudin dan Sarjono, besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp2,4 miliar lebih. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap (inkrah) tidak terbayarkan. Harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut. "Apabila jumlah tersebut masih belum mencukupi, atau jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang dapat di sita. Maka mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," lanjut JPU. BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Desa Terjadi Lagi, Mantan Kades di Banyuasin Di tahan Untuk terdakwa Ateng Kurnia, tuntutan uang pengganti adalah sebesar Rp2,9 miliar lebih. Dengan ketentuan yang sama mengenai penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap. JPU juga menambahkan bahwa dalam fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka juga terbukti menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan