Kasus Korupsi Bidang Persampahan Kabupaten OKU Selatan, 2 Terdakwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Bidang Persampahan Kabupaten OKU Selatan, 2 Terdakwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, yang dipimpin oleh hakim Masriati SH MH, menghadapi sidang yang menarik perhatian publik. Mereka menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Dalam persidangan tersebut, terdakwa pertama adalah Umar Safari, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DLHK OKUS. Sementara itu, terdakwa kedua adalah Hardiansyah, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. Hasil pemeriksaan dan bukti yang sah mengindikasikan bahwa kedua terdakwa bersalah atas tindakan korupsi yang mereka lakukan secara bersama-sama dan berlanjut. BACA JUGA : Terkuak! Polisi Kantongi Identitas Dalang Perampokan Karyawan PT PNM, Ternyata.. Hal ini merupakan pelanggaran pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagai akibat dari perbuatan mereka, JPU Kejari OKUS menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun, beserta denda sebesar 200 juta rupiah atau menggantinya dengan penjara selama 3 bulan. Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 873 juta. Tindakan mereka telah menyebabkan kerugian negara, namun sejauh ini, mereka belum pernah mendapat hukuman sebelumnya. Hal inilah yang meringankan menurut JPU. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk membacakan pleidoi. "Silahkan para terdakwa sampaikan pleidoi pada persidangan pekan depan," katanya. Dalam dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat merugikan Keuangan Negara serta Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan sebesar Rp 873.936.824,-. (Nsw)