DPO Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas Dicokok Setelah Menjadi Buronan Selama 4 Tahun

DPO Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas Dicokok Setelah Menjadi Buronan Selama 4 Tahun PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang DPO kasus lalu lintas yang sudah 4 tahun menjadi buronan Kejari Ogan Ilir. Pada saat penangkapan, tersangka terlihat mengenakan kaus merah dengan sarung dan peci. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyatakan bahwa tersangka adalah Ade Kurniawan, seorang DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun karena kasus Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Vanny, tersangka telah mendapat panggilan dari penyidik sebanyak 3 kali untuk menjalani putusan, namun selalu mangkir, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). BACA JUGA : Kasus Pasar Cinde Naik Penyidikan Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pidum/2019/PNKag. Ade Kurniawan mendapat hukuman penjara selama 11 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta. Subsider 1 bulan kurungan, menurut pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Selanjutnya, Ade Kurniawan akan menjalani masa tahanan di Lapas Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menjalani eksekusi putusan pidana. Tim Tabur bidang Intelijen Kejati Sumsel berhasil menangkap total 10 orang DPO hingga saat ini, sebuah prestasi yang luar biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan