Sanksi 46 SPBU yang Melanggar

PALEMBANG -  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun termasuk terkait penyaluran BBM dan LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, maka tindakan itu akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” katanya. Ia menyebut sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi LPG. “Kami tegas soal ini,” terangnya.
Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Nikho. (yun/fad)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan