https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sudah Tahu Belum 7 Layanan Prioritas ATR/BPN terbaru?

Sudah Tahu Belum 7 Layanan Prioritas ATR/BPN terbaru?

SUMATERAEKSPRES.ID - Kini Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan 7 Layanan Prioritas (LANTAS) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan Prima bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Berikut adalah 7 layanan prioritas pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 440/SK-HR.02/III/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang 7 Layanan Prioritas:
  1. Pengecekan Sertipikat: Kegiatan pemeriksaan mengenai kesesuaian Data Fisik dan Data Yuridis pada Sertipikat dengan data yang ada pada Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan.
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Informasi tertulis yang memuat Data Fisik dan Data Yuridis mengenai sebidang tanah.
  3. Hak Tanggungan Elektronik: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
  4. Roya: Pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
  5. Peralihan: Peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya, macam-macam peralihan yaitu Jual Beli, Hibah, Pembagian Hak Bersama, Pemasukan dalam Perusahaan (Inbreng), Pewarisan, Lelang dan pemindahan hak lainnya.
  6. Pendaftaran Surat Keputusan: Salah satu dari rangkaian pendaftaran tanah pertama kali dimana pendaftaran surat keputusan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Pertanahan.
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik: Proses pemberian hak milik secara umum untuk rumah tinggal dengan luas s.d 600 m² dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas s.d 120 m².

Tempati Peringkat Pertama

Berdasarkan statistik di Sistem Pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin saat ini menempati peringkat pertama terkait 7 Pelayanan Prioritas se Sumatera Selatan. Hal ini diharapkan dapat terus dipertahankan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Lalu, untuk memberikan motivasi pada seluruh jajaran staff kantor Musi Banyuasin dalam mewujudkan predikat WBK. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Musi Banyuasin, Feriadi, S.Kom., S.H., M.Si. menegaskan bahwa mencapai kinerja 100 persen untuk 7 layanan prioritas BPN Kab. Musi Banyuasin tidak mudah. Ini membutuhkan sinergi baik dengan PPAT maupun pemohon secara langsung untuk mempercepat kegiatan pelayanan pertanahan. Persiapan pra kegiatan seperti validasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik maupun data terkomputerisasi diperlukan untuk memastikan kecepatan saat kegiatan berlangsung. Pemeliharaan data yang tertib juga penting setelah kegiatan, untuk memudahkan kegiatan selanjutnya dalam satu berkas tersebut. Komitmen telah diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin untuk terus melakukan perbaikan pelayanan. Guna memberikan pelayanan yang mudah sesuai ketentuan dan dalam rangka untuk meraih predikat WBK pada kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin. Semua diharapkan dapat memanfaatkan 7 Layanan Prioritas ini secara maksimal. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan