Sudah Tahu Belum 7 Layanan Prioritas ATR/BPN terbaru?
Editor: Rian Sumeks
|
Kamis , 20 Jul 2023 - 15:49
Sudah Tahu Belum 7 Layanan Prioritas ATR/BPN terbaru?
SUMATERAEKSPRES.ID - Kini Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan 7 Layanan Prioritas (LANTAS) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan Prima bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Berikut adalah 7 layanan prioritas pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 440/SK-HR.02/III/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang 7 Layanan Prioritas:- Pengecekan Sertipikat: Kegiatan pemeriksaan mengenai kesesuaian Data Fisik dan Data Yuridis pada Sertipikat dengan data yang ada pada Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Informasi tertulis yang memuat Data Fisik dan Data Yuridis mengenai sebidang tanah.
- Hak Tanggungan Elektronik: Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
- Roya: Pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.
- Peralihan: Peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya, macam-macam peralihan yaitu Jual Beli, Hibah, Pembagian Hak Bersama, Pemasukan dalam Perusahaan (Inbreng), Pewarisan, Lelang dan pemindahan hak lainnya.
- Pendaftaran Surat Keputusan: Salah satu dari rangkaian pendaftaran tanah pertama kali dimana pendaftaran surat keputusan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberian Hak oleh Kepala Kantor Pertanahan.
- Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik: Proses pemberian hak milik secara umum untuk rumah tinggal dengan luas s.d 600 m² dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas s.d 120 m².