Sebarkan Video Mesum Bersama Mantan

Buat Malu Korban karena Cemburu

Seks Bebas sejak Masih Sekolah

SEKAYU - Remaja berinisial MR (19), tidak pikir panjang lagi lantaran cemburu dan sakit hati dengan mantan pacarnya, sebut saja B (16). Begitu putus diduga ada orang ketiga, MR menyebarkan video mesum mereka saat masih berpacaran.

Unggahannya ke media sosial itu pun akhirnya viral, menyebar berantai. “Dia selingkuh. Awalnya saya dengar dari teman, tapi saat saya tanya langsung ternyata benar. Lalu saya sebarkan video itu ke teman-temannya melalui WhatsApp, biar dia malu," cetusnya, kemarin.

Baca juga : Cara Ampuh Tingkatkan Kualitas Sperma, Dijamin Manjur

Namun begitu menyebar dan viral, MR justru panik sendiri. Dari kampungnya di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), MR kabur ke Provinsi Jambi, pertengahan 2022 lalu.  Hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi, Minggu (15/1) lalu

Kata tersangka MR, dia dan B sudah pacaran sejak sama-sama masih sekolah. Dia cinta mati, pernah mengutarakan ingin menikahi B. Namun pihak keluarga meminta dirinya dan sang kekasih agar menyelesaikan sekolahnya terlebih dahulu. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh

“Takut lama pacaran tapi tidak jadi (menikah), jadi saya ajak berhubungan intim. Dia (korban) mau. Kami pertama kali lakukan itu (bersetubuh) pada tahun 2021. Lalu keseringan melakukan. Sekali saya rekam pada 2022, buat pelepas rindu," beber tersangka MR.

Namun meski sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim, disesalkan MR bukan jaminan “mengikat” korban. Hubungan percintaan mereka retak akibat hadirnya pihak ketiga dan benar-benar putus. Tersangka MR yang cemburu, ingin membuat korban malu dengan disebarkannya video mesum mereka.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, mengatakan tersangka MR ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Minggu (15/1). “Dia bersembunyi di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, setelah lima bulan buron,” ujarnya.

Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca

Penangkapan terhadap tersangka MR, menindaklanjuti laporan polisi orang tua korban B, pada Agustus 2022 lalu. “Laporan orangtua korban, anaknya tidak hanya disetubuhi MR. Tapi juga direkam, dan videonya diserkan ke media sosial,” kata Dwi Rio, didampingi Kasi Humas AKP Susianto.

Kanit PPA Iptu Susilo, menambahkan benar antara tersangka dan korban pernah berpacaran. Hingga akhirnya mereka melakukan hubungan intim pada pertengahan 2022. Di salah satu aktivitas seksnya itu, ternyata direkam oleh tersangka MR melalui ponselnya.

Begitu mereka putus karena tersangka menduga korban selingkuh, dia sakit hati"Jadi motifnya cemburu, dia menyebarkan video dengan tujuan untuk membuat malu korban," jelas Susilo.

Baca juga : Yuk! Ketahui Manfaat Hujan Bagi Seorang Muslim

Rekaman adegan ranjang itu ternyata menyebar luas hingga heboh, dan akhirnya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke polisi. “Tersangka sudah ditahan, dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan