Update Perkembangan NI PPPK Guru di Sumsel, 5 Daerah ACC 100 Persen

Update Perkembangan NI PPPK Guru di Sumsel, 5 Daerah ACC 100 Persen PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru 2023 di wilayah Sumsel terus mengalami progres positif. Kantor regional (Kanreg) 7 BKN Palembang memberikan update terbarunya pada 17 Juli 2023. Mengutip instagram @bkn7palembang ada sebanyak 5 Pemda di Sumsel yang sudah acc 100 persen. Kelima wilayah tersebut yakni Pemkab Empat Lawang,  Pemkab Lahat, Pemkab Oku Selatan, Pemkab PALI, dan Pemkot Pagaralam Penetapan NI PPPK Guru 2023 ini memang sangat dinanti-nantikan. Namun, perlu anda perhatikan bahwa penerbitan NI PPPK tidak selalu berjalan mulus dan dapat mengalami penundaan akibat berbagai kendala. BACA JUGA : Update Penetapan NI PPPK Guru, Jumlah ACC Bertambah, Tapi Ingat Perkara Kecil Ini Bisa Menunda Prosesnya Yanuar Wigiyanto, S.Psi, MM, yang menjabat sebagai Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, menjelaskan bahwa terdapat faktor-faktor tertentu yang dapat menyebabkan penundaan dalam penerbitan NI PPPK. Salah satu contohnya adalah kesalahan yang terjadi saat pengiriman berkas, seperti file yang tidak dapat terbaca atau kesalahan dalam penulisan nama pada ijazah. Dalam hal ini, instansi terkait biasanya memberikan batas waktu maksimal selama 25 hari kerja kepada pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah, untuk melakukan perbaikan setelah berkas calon PPPK dikembalikan. Dengan demikian, proses seleksi PPPK tidaklah selesai dengan cepat dan sederhana. Peserta harus melalui serangkaian tahapan yang ketat serta memenuhi persyaratan yang telah  BKN dan instansi terkait tetapkan sebelumnya. Adanya potensi penundaan penerbitan NI PPPK akibat kesalahan-kesalahan kecil pada berkas menekankan pentingnya bagi calon PPPK untuk memastikan bahwa semua berkas telah lengkap dan terverifikasi dengan baik. Dengan demikian, proses seleksi dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu.

Tentang PPPK

Sekedar informasi PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan jenis pegawai di sektor pemerintahan yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, yang memiliki status kepegawaian yang lebih fleksibel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan