Penyelenggaraan Haji berkualitas
Pandemi yang berlangsung awal 2020 tidak hanya berdampak pada pembatasan aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, melainkan aktivitas ibadah umat Islam juga yang harus terkena dampaknya. Akibatnya, dua tahun lalu 2020 dan 2021 penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci Mekkah juga ditiadakan untuk warga dari luar Arab Saudi dan muqimin. Sontak, umat Islam dari luar Arab Saudi termasuk Indonesia juga terkena imbasnya.
Berbagai macam respons dari umat Islam dan Bangsa Indonesia yang muncul sebagai akibat dari pemberlakuan Pemerintah Arab Saudi tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menuding bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak memihak kepentingan umat Islam, Pemerintah Indonesia dituduh pro dengan non Muslim, dan sebagainya.
Padahal, beberapa kali Pemerintah Indonesia melalui Kemeterian Agama Republik Indonesia, menyampaikan alasan ditundanya penyelenggaraan ibadah Haji pada saat pandemi didasarkan pada alasan menjaga diri (hifzhun nafs), sebagai salah satu unsur maqasid as-Syari’ah. Selain itu, pemerintah bahkan mengeluarkan peraturan resmi dalam KMA no. 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Haji 1422 H/ 2021 M.
Untungnya, pada tahun 2022 M/1433 H, jamaah Haji Indonesia berhasil diberangkatkan, tentu karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali penerbangan dari luar Arab Saudi, dan telah memberikan kuota jamaah Haji dari Indonesia untuk musim haji tahun 1443 H. Selain itu, kondisi pandemic covid-19 yang berangsur membaik menjadi factor pendukung terselenggaranya ibadah Haji tahun 2022 M/ 1443 H.
Meskipun kuota yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia baru 50 persen namun ini sdh menjadi pertanda baik dan menjadi sebuah prestasi yang luar biasa bagi Pemerintah Indonesia yang telah sukses memulai Kembali, menoreh prestasi dalam penyelenggaraan Haji tahun 1443 H/2022 M. selain itu, persoalan ketentuan umur maksimal 65 tahun menyebabkan respon yang negative di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Akan tetapi, semua kebijakan sudah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan melalui proses yang panjang.
Upaya yang dilakukan Pemerintah melalui program-program yang terkait dengan penyelenggaraan Haji, mulai dari menyertifikasi para calon Pembimbing Haji, Jagong masalah Haji, muzakarah Perhajian, dsb sudah sangat intensif dan massif. Belum lagi, melalui para petugas penyuluh Agama di kota dan Kabupaten bahkan hingga kecamatan, adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, upaya yang diharapkan dapat membantu para Jamaah calon Haji agar dapat melaksanakan rukun Islam yang ke lima itu secara sempurna.
Informasi terakhir, bahwa Pemerintah, melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah menyelenggarakan Muzakarah di Situbondo Jawa Timur, diikuti oleh para Ulama, akademisi dan konsultan keuangan haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu menghasilkan sejumlah rekomendasi. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Haji Reguler Kemenag, Arsyad Hidayat mengungkapkan Mudzakarah Perhajian ini digelar untuk menggali masukan dari berbagai pihak sebagai masukan bagi Kemenag dan Ditjen PHU dalam mengambil keputusan terbaik terkait penyelenggaraan haji 1444H/2023M.
Adapun Sembilan rekomendasi yang dihasilkan dari muzakarah tersebut antara lain: Pertama, Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji. Kedua, Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun Kesehatan.
Ketiga, Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi. Keempat, Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list).
Kelima, Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fiqh, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk. Keenam, Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BPIH.
Ketujuh, Tidak mentolelor penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istita’ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin Panjang. Kedelapan, Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Terakhir, Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umarah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Rekomendasi muzhakarah ini setidaknya menambah kelengkapan dan kesempurnaan dari penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah. Selain itu, ini merupakan keseriusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam mewujudkan ibadah haji dan umrah yang berkualitas. Selain itu, prestasi Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tahun 2022, mencapai 90 persen tingkat kepuasan Jamaah, artinya prestasi dalam penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah tahun 2022/1443 H patut menjadi acuan untuk lebih berkualitasnya penyelenggaraan Haji dan Umrah 2023/1444 H baik dari segi kuota, pelayanan kepada Jamaah di Tanah Air maupun di Arab Saudi. (*)