Benahi Ekosistem Koperasi Tanah Air

*Belajar Dari 8 Koperasi Bermasalah

JAKARTA - SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023 lalu. “Kita harus belajar dari  8 koperasi bermasalah, hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati. Kita benahi ekosistemnya," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki. Coba lihat beberapa kasus koperasi bermasalah, lanjut Teten. Memang dalam jangka pendek belum ada solusi penyelesaian, melibatkan total uang anggota Rp26 triliun.
“Langkah PKPU juga sulit dijalankan karena aset koperasinya sudah tidak ada. Tidak ada skema bail out dari pemerintah untuk masalah ini," sebutnya.
Selanjutnya, perlu di garis bawahi ada juga anggota koperasi bermasalah tidak pernah merasa menjadi anggota. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar. Maka ketika koperasinya bermasalah, mereka bukan melakukan urun rembug menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya. Dalam kasus seperti itu, terang Teten, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan. “Meski begitu, kami  tidak melihat itu sebagai lemahnya faktor pendidikan koperasi di internal koperasi.
Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar,” tegasnya.
Menurut Teten, bayangkan saja koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional.
“Lebih dari itu, kita harus juga melihat iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Akhirnya, dengan kondisi seperti itu melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. “Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga," tutur dia. Oleh karena itu, MenKopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini. Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia.
"Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai," ucapnya.
Bahkan dalam UU P2SK sudah ada pembagian jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota. "Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," ujar Teten. Terakhir akan  ada hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian di antaranya mengenai pengawasan koperasi. "KSP yang kelas menengah dan besar akan di awasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, di mana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional," pungkasnya. (dod/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan