Harapan Ketua Adat Oku Timur Untuk Bumi 1001 Puyang
MARTAPURA - Ketua Umum Lembaga Adat Kabupaten OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi SE, Bin H Syahrin Nasir Adok/Gelaran Batin Temenunggung memberikan tanggapanya terkait usia Kabupaten OKU Timur ke 19 tahun.
Ada banyak hal perlu dilakukan. pertama kita wajib memberikan penghargaan kepada leluhur OKU Timur. Khususnya puyang 10 eks Marga sebagai modal awal pendirian Kabupaten OKU Timur yang sudah mewariskan kekayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang luar biasa. Baca juga : Gali Terus Potensi yang Ada
Bumi 1001 Puyang (OKU Timur,red), dan perintis panitia pembentukan serta pejabat OKU Timur. "Penghargaan yang diberikan bisa nama mereka diabadikan menjadi nama jalan dan fasilitas publik dan fasilitas olagraga lainya. Ini bentuk perhatian kepada mereka," kata Leo, Kamis 19 Januari 2023. Baca juga : Membanggakan, Pertumbuhan Ekonomi OKU Timur di Atas Nasional
Ini Sambung Leo, sebagai bentuk penghormatan dan perhatian bagi pemerintah daerah dan masyarakat terhadap mereka dan mengundang. Serta disiapkan tempat yang terhormat untuk perwakilan keluarga pada saat Acara Paripurna HUT OKU Timur setiap Tahunnya.
Lalu, pada usia Oku Timur yang ke 19 Tahun ini, Leo berpendapat adalah ini merupakan usia puncak keremajaan menuju usia kedewasaan. Tentunya pencapaian prestasi dan karya-karya pemimpin terdahulu dan sekarang Mereka dari masyarakat adat memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemimpin OKU Timur.
"Kedepan, kami meminta perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan dan pemberdayaan lembaga adat akan lebih di tingkatkan lagi," harapnya. Baca juga : Membangun Desa, Membangun OKU Timur
Dengan telah akan terbentuknya seluruh pemangku adat di 320 Desa/Kelurahan dan 900 Penyimbang Adat Keluarga di Seluruh Kabupaten Oku Timur. Dia berharap kedepan sudah ada Peraturan adat berupa Perda dan Peraturan Turunannya Tentang Lembaga Adat, Pakaian Adat, dan Peralatan dan Perlengkapan Adat. Serta Rumah Adat di Kabupaten Oku Timur. "Oku Timur yang mengacu pada filosofi budaya komering sebagai suku asli pendiri daerah ini harus memiliki itu, " tutupnya. (sal)