Soal Absensi Pegawai Pemkot Palembang, Ada Toleransi, Yang Penting Lapor
PALEMBANG – Ada keluhan tak adanya toleransi dalam absensi tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang. Namun, Wali Kota Palembang, H Harnojoyo menegaskan, tidak mungkin tidak ada toleransi untuk ketidakhadiran pegawai. Baik PNS maupun PPPK dan honorer. "Saya rasa itu semua ada aturannya. Tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit atau sedang berduka jika keluarga terdekat meninggal. Misalnya, kalau berduka, tentu kita lihat keluarga dekat atau bukan," katanya. Penegasan yang sama dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Dr Riza Pahlevi. Ia menjelaskan, absensi memang wajib bagi seluruh pegawai. “Tapi ada toleransi-toleransi untuk yang memang berhalaman hadir,” tegasnya. Katanya, bagi pegawai yang tidak bisa hadir karena sesuatu dan lain hal, mereka bisa melapor dan izin ke atasan masing-masing. "Halangan hadir itu seperti sakit, tugas kerja atau faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen," jelas Riza. Dengan kata lain, pada dasarnya soal absensi tetap fleksibel, selagi pegawai melaporkan apa persoalannya sehingga tidak bisa masuk kantor. Kecuali, lanjutnya, tidak ada keterangan sama sekali. Atau tidak ada laporan sama sekali berhari – hari, bahkan ber minggu – minggu. Untuk kondisi itu, maka aturan yang ada berlaku. Seperti pemotongan gaji dan lainnya. Riza menjelaskan, dalam memberikan sanksi, ada tahapannya. Mulai dari pemberian peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya. “Kalau belum juga berubah, akan di- BAP oleh BKPSDM. Jadi, prosedur dan tahapan itu tetap berlaku. Tapi tidak serta. Kalau tidak datang, langsung potong gaji. Tidak begitu," tukas Riza.