Tugas Timsel Pilih 10 Calon Anggota KPU

*Ong Berlian: KPU RI Tetapkan 5 Terpilih

Tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi Sumsel sudah terbentuk.  Lima nama anggota timsel yakni Ong Berlian, Fernandes Maurisa, Muhammad Adil, Rudi Erwandi, dan Suratmi. Saat ini, dalam masa sosialisasi.

Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap timsel calon anggota KPU provinsi tersebut.

“Nantinya, kita akan ikut bimtek dulu di Jakarta. Jadi belum langsung buka pendaftaran untuk calon anggota KPU,” ujar Ong Berlian, kemarin (7/7).

Nanti, setelah bimtek, ada penandatanganan pakta integritas semua anggota timsel. Baru kemudian mulai seleksi calon anggota KPU provinsi. BACA JUGA : Suara Milenial-Gen X Mendominasi

“Tugas kami timsel, sampai memilih 10 calon sesuai kriteria dan persyaratan,” jelasnya.

Menurut Ong, nantinya, 10 calon terpilih itu disampaikan kepada KPU RI. “KPU pusat lah yang akan menentukan 5 anggota KPU terpilih untuk periode 2023-2028,” bebernya. 

Dalam Peraturan KPU No 117 Tahun 2023, terangkum jelas semua persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Secara umum,  untuk  calon anggota KPU provinsi, usia paling rendah 35 tahun, pendidikan minimal S1, dan domisili di wilayah provinsi yang sama dengan ruang lingkup KPU provinsi tersebut.

Sedangkan calon anggota KPU kabupaten/kota minimal berusia 30 tahun dan pendidikan SMA/sederajat.

Domisilinya harus di kabupaten/kota yang sama dengan ruang lingkup KPU tersebut.

Para calon harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Juga mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintah /BUMN/BUMD. Juga mundur dari kepengurusan ormas bila terpilih jadi anggota KPU.

Syarat lain, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Ada juga ketentuan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kemudian, belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama dua periode dalam jabatan yang sama.

Lalu, tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kecuali, telah dipulihkan haknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tahap pendaftaran akan dimulai dengan sosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota oleh timsel, termasuk waktu, tata cara pendaftaran dan lainnya. “Pengumuman ini di laman KPU atau pada media massa lokal,” jelasnya.

Nantinya, pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Timsel menerima dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama 12 hari sejak bukanya pendaftaran.

Para bakal calon anggota KPU harus melampirkan dokumen pengalaman kepemiluan.  Juga riwayat pendidikan, pelatihan/kursus kepemiluan,  karya tulis ilmiah tentang kepemiluan dan kepemimpinan/organisasi.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen persyaratan, timsel menyusun urutan seluruh bakal calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berdasarkan peringkat.

Kemudian mengambil paling banyak 20 kali kebutuhan bakal calon yang lulus penelitian administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Dengan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Lalu ada tes tertulis dan psikologi. Timsel mengambil paling banyak 4 kali lebih banyak dari kebutuhan dan dengan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan