Tarif Baru QRIS Berlaku 1 Juli

PALEMBANG - Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) atau tarif QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Juli 2023. Diketahui, MDR merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh BI.

“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Perry mengatakan, penyesuaian tarif MDR QRIS dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Hal ini sejalan dengan adopsi QRIS yang semakin luas dan tercermin dari penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan sebanyak 26,1 juta merchant QRIS. “Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” ujarnya. Tak hanya biaya MDR, BI juga secara resmi memperpanjang kebijakan Kartu Kredit (KK) hingga 31 Desember 2023, di antaranya kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang sebesar 5 persen dari total tagihan
“Kemudian perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah,” tandasnya. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan