Jumat Keramat Bagi Karlisun, Ditahan

*Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

PRABUMULIH – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, belum berhenti mengincar pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018. Tiga bulan menyandang status tersangka, Karlisun SP akhirnya ditahan.

BACA JUGA : Dakwaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Ketiga Mantan Komisioner Sumsel Bersikeras Tak Pernah Terima Uang

Jumat keramat bagi mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih itu. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, Jumat (7/7), sekitar pukul 09.30 WIB. Siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Karlisun ke luar gedung sudah memakai rompi tahanan warna pink dan kedua tangan diborgol ke depan. Penyidik menggiringnya masuk ke dalam mobil Veloz. ”Terhadap tersangka kami lakukan penahanan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini 7 Juli 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah SH, kemarin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan